Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi mengatakan suasana demokrasi liberal di Indonesia saat ini tidak efektif untuk membubarkan ormas anarkistis. Terlebih, undang-undang no 8 tahun 1985 tentang ormas memiliki celah yang besar.
"Dalam situasi demokrasi liberal dan melihat undang undang nomor 8 tahun 1985 tentang ormas, seandainya dibubarkan kurang efektif, karena mereka dapat membuat dan membentuk organisasi baru dengan nama yang berbeda," kata Hasyim Muzadi, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (16/2) malam.
Hasyim memaparkan pergantian nama itu tidak bisa dihalangi karena aturan perundang-undangan mengakomodasi hal tersebut.
"Kalaupun (misalnya FPI) dibubarkan, dan berganti nama menjadi Front Pembela Umat, itu tidak bisa dihalangi karena aturan perundangannya seperti itu," kata Hasyim.
Ia mengatakan undang-undang tersebut harus diubah.
"Kalau menurut saya yang harus diubah adalah undang-undangnya dan siapa pun yang melakukan tindak kriminal harus segera di tindak," katanya.
Namun, mengubah undang-undang tentang ormas tanpa ketegasan dalam penegakan hukum diyakini tidak akan berdampak apa pun.
"Kalau diubah namun sistem pemerintahannya masih seperti ini saya yakin tidak akan jadi apa-apa" tukasnya.


