Sunday, May 20th

You are here: National Actual Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan dan Peraturan Menteri Berkaitan Dengan NPO

Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan dan Peraturan Menteri Berkaitan Dengan NPO

E-mail Print PDF
  1. Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya. Penilaian hanya difokuskan pada pasal terkait yakni Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Pasal 1653-1655 yang mengatur sebuah bentuk perkumpulan, atau lembaga yang diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak dibatasi operasional kegiatannya, kekuasaan pengurus dalam lembaga sangat mandiri, dan otonominya jelas dilindungi secara hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
  4. Staatsblad 1870 Nomor 64 Rechtspersoonlijkheid Van Vereenigingen (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum). Staatsblad adalah peraturan dari masa Kolonial Belanda. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
  8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
  9. Undang-Undang Nomor  41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
  10. Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaga pengawasnya adalah Kemenakertrans.
  11. Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penilaian hanya pada pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (umumnya dikaitkan dengan Corporate Social Responsibilities). Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
  13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaga pengawasnya adalah Ditjen Pajak - Kemenkeu.
  14. Undang-Undang Nomor  24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaga pengawasnya adalah BNPB.
  15. Undang-Undang Nomor  15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  15 Tahun 2002. Lembaga pengawasnya adalah PPATK.
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.\
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.
  5. Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Wakaf. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
  • Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
  3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor  8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
  4. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Dan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor  78 Tahun 1993; 39/Huk/1993 Tentang Pembinaan Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri dan Kemensos.
  5. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
  6. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1995 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
  7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor  302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.