Pasalnya penelitian yang dilakukan IPB, sejatinya bukanlah penelitian yang bersifat pengawasan (survailance), yang harus disampaikan ke publik. Lantaran itu dirinya merasa heran, ketika penelitian ilmiah yang bersifat interen kampus bisa dipublikasikan ke tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan.
"Kalau IPB nekad mematuhi putusan MA untuk menyebutkan merek, perusahaan wajib menuntut IPB, karena penelitian yang dilakukan melanggar kode etik," ujar Agus disela acara jumpa pers soal susu terkontaminasi, kemarin, di Jakarta.
Lagipula tambahnya, andaikata hasil kajian akan dijadikan sebagai indikator bahwa telah terdapat produk susu formula yang membahayakan keamanan kesehatan publik, Agus menilai hasil kajian peneliti IPB yang dipimpin oleh Sri Estuningsih dinilai masih belum layak untuk mewakili hipotesis tersebut. Pasalnya, jumlah sampel yang diambil tim peneliti masih terlalu sedikit.
Agus bahkan mensiyalir terdapat aroma persaingan bisnis yang kental dengan dimunculkannya isu susu formula terkontaminasi bakteri ES ini. Pasalnya, seluruh merek yang diteliti oleh IPB adalah produk susu formula buatan industri lokal. "Ada apa ini? Kenapa yang diperiksa hanya produk susu lokal saja," tanya Agus heran.
Sayang ketika didesak, kendati mengakui informasi merek apa saja yang diperiksa, Agus menolak untuk memberi bocoran. "Ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," elaknya.
Ketika disinggung perihal kode etik penelitian, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid, tidak menampik bahwa ketika pengambilan sampel penelitian dilakukan, pihak IPB belum meminta izin dari produsen susu yang bersangkutan.
Menurutnya, penelitian ini memang bukan penelitian pengujian. IPB hanya ingin mengetahui kondisi susu yang ada di pasaran. "Kita hanya ingin mengeksplorasi susu yang ada di pasaran. Karena tidak menyangkut merek tertentu , jadi kita tidak perlu meminta izin," paparnya.
Dedi juga membantah bahwa dana penelitian bersumber dari negara asing. Menurut keterangannya, dana penelitian diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas. "Karena yang memberikan dana Kemendiknas, saya rasa IPB tidak perlu melapor ke Kemenkes," imbuhnya.
Berkenaan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 yang mewajibkan Kemenkes, BPOM dan IPB wajib menginformasikan merek susu terkontaminasi ke publik, berdalih, sampai saat 10 Febuari 2011, IPB belum menerima relaas pemberitahuan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan pertama yang memutus perkara.
"Kita belum tahu amar putusannya, jadi IPB belum bisa memberikan apa yang diminta pengadilan," sebutnya.


