Rabu, 10 November 2010 14:48
Pingo
- Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya. Penilaian hanya difokuskan pada pasal terkait yakni Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Pasal 1653-1655 yang mengatur sebuah bentuk perkumpulan, atau lembaga yang diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, tidak dibatasi operasional kegiatannya, kekuasaan pengurus dalam lembaga sangat mandiri, dan otonominya jelas dilindungi secara hukum.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
- Staatsblad 1870 Nomor 64 Rechtspersoonlijkheid Van Vereenigingen (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum). Staatsblad adalah peraturan dari masa Kolonial Belanda. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagai pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaga pengawasnya adalah Kemenakertrans.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penilaian hanya pada pasal 74 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (umumnya dikaitkan dengan Corporate Social Responsibilities). Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaga pengawasnya adalah Ditjen Pajak - Kemenkeu.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaga pengawasnya adalah BNPB.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002. Lembaga pengawasnya adalah PPATK.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Lembaga pengawasnya adalah Kemenkumham.\
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.
- Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Wakaf. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
- Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri
- Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemenag.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri.
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Dan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1993; 39/Huk/1993 Tentang Pembinaan Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendagri dan Kemensos.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1995 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemensos.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaga pengawasnya adalah Kemendag.