Thursday, Feb 23rd

You are here: Nasional Laporan Khusus Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Sumber Devisa Yang Malang

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Sumber Devisa Yang Malang

Surel Cetak PDF
tki1

JAKARTA - PINGO.  Aksi kekerasan yang dialami TKI asal Indonesia di  Arab Saudi, mendapat reaksi serius dari semua kalangan di dalam negeri. Mulai dari kalangan masyarakat, pejabat Negara, bahkan presiden pun sampai memanggil semua menteri terkait untuk rapat darurat mengenai masalah ini. Semuanya seperti  terkejut, seolah peristiwa mengenaskan itu baru pertama kalinya terjadi.

Penganiayaan sadis yang menimpa Sumiati dan pembunuhan keji terhadap Kikim  Komariah di Arab Saudi, sebenarnya  merupakan dua kasus dari kasus-kasus serupa yang dialami tenaga kerja kita di luar negeri sejak bertahun-tahun lalu. . Sudah sering kita dengar, bagaimana nasib tenaga kerja wanita kita di Malaysia, Hongkong, dan juga di beberapa negara lainnya.

Di Arab Saudi sendiri, peristiwa  yang dialami Sumiati maupun Kikim,  sudah sejak tahun 2007 lalu, sudah menimpa Siti Tarwiyah, Susmiyati, Rumini, dan Tari,  menjadi korban penganiayaan majikan mereka di Aflaj, sebuah desa di gurun di selatan Riyadh. Mereka dituduh menyihir anak majikan hingga sakit. Akibat penganiayaan, Siti dan Susmiyati meninggal, sedangkan Rumini dan Tari mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit Aflaj, Riyadh (Kompas, Sabtu 9 Juni 2007).

Singkatnya, penderitaan TKI sebenarnya sudah dialami  sejak lama.  Bahkan mereka sudah menderita sejak meninggalkan kampung halaman. Pertama, rumit dan sulitnya proses pemberangkatan calon TKI ke negara tujuan yang menghabiskan biaya tidak sedikit. Kedua, sesungguhnya TKI memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan oleh pihak penyelenggara (PJTKI) baik pembekalan ketrampilan bekerja maupun penguasaan bahasa asing, dan juga kelengkapan surat-surat yang dapat mendukung kepergiannya ke negara asing (paspor, fiskal, dll). Ketiga, kurangnya jaminana dan perlindungan hukum yang diberikan negara bagi Tenaga Kerja Indonesia yang berada di negara lain.

Hal ini sungguh ironis, karena sesungguhnya para TKI telah memberikan kontribusi devisa bagi negara yang tidak sedikit.  Menurut Bank Indonesia, devisa yang masuk dari sekitar 5,5 juta Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada akhir tahun 2009, diperkirakan mencapai Rp 82 trilliun. Jumlah tersebut tidak termasuk gaji yang dibawa langsung saat pulang , maupun dititipkan kerabat yang pulang ke tanah air.

Sungguh, kontribusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terhadap perekonomian nasional tidak kalah dengan sektor migas yang selama ini menjadi andalan utama. Sungguh menyedihkan, sumbangan itu terkesan terabaikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan selama ini. Sehingga tidak pernah ada resolusi/keputusan-keputusan yang serius, konsisten dan berkelanjutan dalam membenahi permasalahan yang dihadapi TKI.

Peristiwa tragis yang menimpa Sumiati dan Kikim  yang sedang ramai dibicarakan saat ini, hendaklah dijadikan momentum untuk memulai  langkah-langkah perbaikan system pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.  Pernyataan Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia,  Hikmahanto Juwana di Media Indonesia,  bahwa pemerintah harus mengambil langkah fundamental dan strategis  untuk memastikan agar penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia dapat diakhiri, patut direnungkan.

Upaya pemerintah untuk mengembalikan Sumiati  dan tindakan advokasi hukum, perlu dihargai. Namun, kebijakan untuk menghentikan sama sekali pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, tampaknya harus dikaji ulang. Apalagi menarik semua TKi pulang, adalah tindakan emosional dan gegabah.  Berapa juta TKI harus kehilangan pendapatan? Dan berapa juta lagi keluarga di kampung mereka yang juga harus  kehilangan pemasukan tetap?

Kesalahan terletak bukan pada TKI kita, juga bukan pemerintah negara penerima TKI. Tetapi kesalahan ada pada sistem kita.  Memberi kepercayaan sepenuhnya kepada PJTKI untuk mengelola TKI, sejak awal hingga sampai ditujuan, sungguh tidak bijaksana.  Kita tak perlu malu untuk belajar dari Filipina, salah satu Negara pengirim tenaga kerja terbesar di dunia. Di Arab Saudi, tenaga kerja asal Filipina termasuk favorit dan terkenal mahal. Untuk mendapatkan seorang pembantu rumah tangga asal Filipina, keluarga Arab Saudi harus mengantri panjang di Kedutaan Besar atau Konsulat Filipina.

Ini menunjukkan bahwa seluruh permintaan tenaga kerja harus melalui permohonan ke kedutaan atau kantor-kantor perwakilan negara Filipina, sehingga seluruh tenaga kerja yang terserap, terdata dan terawasi dengan baik oleh pemerintah Filipina.  Selain itu, pemerintah Filipina membekali mereka dengan keterampilan yang memadai, sesuai dengan bidangnya, termasuk pemahaman bahasa, sebagai alat komunikasi utama. Tak heran jika gaji tenaga kerja Filipina jauh lebih mahal dari TKI.

Sulitnya mendapatkan tenaga kerja dari Filipina itulah yang  menyebabkan banyak keluarga Arab Saudi yang kemudian berpaling kepada TKI, yang relatif lebih mudah. Ya, tinggal pesan kepada perwakilan PJTKI, bayar jasa, lalu dapatlah  pembantu rumah tangga dengan kualitas yang tak jelas.

Belajar dari kasus tragis yang menimpa Sumiati dan Kikim, sudah saatnya pemerintah harus mengambil langkah agar penganiayaan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) diakhiri.  Setidaknya pemerintah harus menyiapkan langkah fundamental dan strategis. Sudah saatnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (BNP2TKI)  membuka perwakilan di negara-negara utama penampung TKI, seperti Malaysia, Arab Saudi,  Kuwait, Qatar, Hongkong, dan lain-lain.  Kantornya bisa menyatu dengan Kedutaan Besar atau kantor konsulat.  Di kantor inilah tersimpan database TKI, baik yang sudah bekerja, maupun yang siap kerja.  Jadi, semua permintaan tenaga kerja harus melalui  BNP2TKI. PJTKI hanya menyediakan TKI sesuai dengan kualifikasi atau standar yang ditetapkan BNP2TKI, dan tidak menyalurkannya langsung kepada yang membutuhkan, seperti yang berjalan saat ini.

Sebab, selama ini, jika ada masalah, atau kasus menyangkut TKI, seperti yang menimpa Sumiati dan Kikim, yang sibuk adalah pemerintah dan BNP2TKI. PJTKI-nya tak terdengar suaranya, bahkan lenyap bak ditelan bumi. Pemerintahlah pada akhirnya yang harus menanggung biaya rumah sakit, biaya pemulangan, biaya advokasi, dan  bahkan harus mengirim tim ke Arab Saudi untuk khasus Sumiati dan Kikim.

Melihat kenyataan ini, kenapa pemerintah dan BNP2TKI tidak terjun langsung saja dalam menyalurkan TKI, kemudian mengawasinya langsung di lapangan, seperti yang diterapkan Filipina? Jika pemerintah, atau BNP2TKI terjun langsung, maka akan lebih mudah  dalam menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral  yang mengakomodasi kententuan-ketentuan dari Konvensi Perlindungan atas Hak-hak Buruh Migran dan keluarganya, dengan negara  penerima para TKI.  

Sebab,  Konvensi Buruh Migran sendiri tidak akan bermanfaat,  meski Indonesia berkeinginan meratifikasi,  mengingat negara penerima TKI tidak meratifikasi. Bila merujuk pada nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia, MoU tersebut masih sangat jauh dalam memberi perlindungan dibandingkan dengan Konvensi Buruh Migran.

Selain itu, BNP2TKI juga bisa menerapkan sistem pengawasan, misalnya dengan kewajiban setiap TKI untuk melaporkan diri setiap bulan di kantor-kantor perwakilan BNP2TKI terdekat, juga  mendirikan pusat advokasi TKI. Dengan demikian, akan tercipta pengawasan terpadu, sekaligus meningkatkan kualitas pekerja Indonesia di luar negeri. Peningkatan kualitas ini, sangat berpengaruh dalam mengurangi kasus-kasus penganiayaan TKI.

Apalagi, langkah-langkah  BNP2TKI saat ini, cukup mendapat dukungan dari berbagai lembaga dunia.

Amnesty Internasional, mialnya, dalam rilisnya ikut  mendesak pemerintah Arab Saudi agar  melindungi pembantu rumah tangga dari segala macam penyiksaan. Desakan itu disampaikan Amnesty pasca ditemukannya mayat tenaga kerja indonesia yang dimutilasi di kota Abha. 

Menurut lembaga internasional tersebut, dalam beberapa tahun terakhir, reformasi buruh telah diperkenalkan di beberapa negara teluk untuk memperkenalkan hak-hak pekerja migran. Namun tampaknya dalam beberapa kasus, reformasi itu tidak memberi berlindungan bagi pembantu rumah tangga. 

"Arab Saudi dan semua negara di teluk harus mengambil langkah untuk mengakhiri perlakuan mengerikan terhadap buruh migran. Itu dapat dilakukan dengan mencabut kekebalan yang memperbolehkan majikan mengeksplotasi, memperbudak, menyiksa, menyerang, dan mencederai pembantu rumah tangga mereka," kata Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Malcolm Smart. 

Amnesty internasional menyambut baik niat kerjasama pemerintah Arab Saudi dengan Indonesia untuk menyelidiki kasus Sumiati yang bagian wajahnya digunting majikannya. "Kami khawatir dua kasus yang mengerikan ini hanya puncak dari gunung es. Karena sebenarnya penyiksaan yang terjadi terhadap pembantu rumah tangga perempuan merupakan suatu hal yang lumrah di wilayah Teluk," tambah Smart.

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan, juga sependapat, bahwa larangan pengiriman tenaga kerja wanita bekerja di luar negeri,  bukanlah solusi yang tepat mengurangi kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia. Advokasi penanganan kasus kekerasanlah yang menjadi solusi mengurangi tindak kekerasan terhadap TKW. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat (19/11).

Sri Nurherwati berharap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab penyelesaian kasus kekerasan TKI di luar negeri harus didukung. Salah satunya dengan perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tujuan kerja TKI.

Menurut Sri Nurherwati, pemerintah harus menyaring negara yang akan menjadi tujuan penempatan TKI. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan. Selain itu, pemerintah juga harus membuat perjanjian kerjasama dengan negara penempatan TKI agar perlindungan dan tanggung jawab penyelesaian kasus kekerasan dapat ditangani kedua negara.

Di tempat terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan, pemerintah sudah bekerjasama dengan Arab Saudi untuk mengusut penganiayaan Sumiati. Pelaku penganiayaan juga bakal dibawa ke pengadilan.

Nah, masalahnya sekarang, apa langkah konkrit pemerintah selanjutnya dalam meningkatkan kualitas TKI, perlindungan terhadap TKI, dan juga pengawasannya. Memutuskan untuk menghentikan pengiriman TKI, bukanlah langkah yang bijaksana …